Thursday, 26 April 2012

Butuh Banyak Kaca Mata untuk RUU PT


Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) telah menjadi isu sosial di kalangan mahasiswa baru-baru ini. Rancangan undang-undang ini diusulkan untuk disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang semula menjadi kiblat pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia. RUU yang nantinya akan menjadi penentu nasib pelaku pendidikan tinggi di Indonesia ini menuai berbagai respon mengiringi masa pengesahannya.
            Tidak hanya tokoh-tokoh wakil rakyat saja yang membahas RUU ini secara intensif, namun kalangan mahasiswa pun sebagai objek dari praktik pendidikan tinggi di Indonesia, juga turut angkat bicara menyampaikan aspirasi berdasarkan pengamatan serta pengkajian mereka terhadap RUU ini. Aspirasi dari kalangan mahasiswa ini banyak mengangkat kritik-kritik terhadap isi rancangan undang-undang tersebut.
            Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, RUU PT yang baru ini dianggap masih menerapkan beberapa peraturan yang sama seperti yang terdapat pada UU BHP yang telah dibatalkan. Beberapa poin ini ialah beberapa ayat dalam RUU PT yang mampu memicu kembali praktek liberalisasi pendidikan tinggi.
            Indikasi liberalisasi pendidikan ini muncul dari pernyataan kebijakan otonomi pengelolaan perguruan tinggi salah satunya di yakni di bidang akademik dalam segi keuangan. Salah satunya diwujudkan dalam kebijakan yang memberi wewenang kepada perguruan tinggi untuk mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Lebih detailnya kebijakan ini dapat dianalisis pada pasal 68 dan pasal 69.
            Kebijakan ini telah memunculkan rasa pesimis dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa, atas fokus perhatian perguruan tinggi untuk memberikan pelayanan terbaiknya bagi konsumen pendidikan, terutama dalam hal pembiayaan. Dikhawatirkan dengan badan-badan usaha yang nantinya akan dikelola oleh perguruan tinggi, akan mengurangi konsentrasi perguruan tinggi dalam mencari solusi bagi terjangkaunya pendidikan bagi segala lapisan masyarakat. Muncul pula kecurigaan akan potensi pemungutan pendanaan pendidikan dari mahasiswa yang justru dijadikan sebagai bentuk usaha itu sendiri oleh perguruan tinggi. Inilah kekhawatiran dari sejumlah pihak yang mencemaskan hak pendidikan bagi segala lapisan masyarakat yang mungkin sedikit demi sedikit akan terkikis.
            Namun, apabila pengembangan dana abadi yang dilakukan oleh perguruan tinggi nantinya diikuti dengan peningkatan mutu serta pelayanan pendidikan termasuk dalam hal pembiayaan, maka kebijakan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah rasionalisasi dan causal action yang justru dapat berefek positif bagi berjalannya pendidikan.
            Terdapat pula satu kebijakan lain yang cukup disoroti oleh kalangan mahasiswa, yakni kebijakan mengenai bentuk pinjaman dana pendidikan dari perguruan tinggi kepada mahasiswa yang kurang mampu. Hal ini terdapat pada pasal 79. Praktik ini dianggap sebagai sebuah pembudayaan ‘berhutang’ yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya perguruan tinggi tersebut. Namun, jika dilihat dari sisi lain, pinjaman ini dapat juga diartikan sebagai bentuk dukungan dan dorongan dari pemerintah pada mahasiswa ekonomi lemah yang akan memacu prestasi akademik mereka, dengan memanfaatkan pinjaman tersebut sebagai ‘generator’.
            RUU PT yang menuai kontroversi belakangan ini sudah selayaknya dipandang dengan pendekatan sistemik. Analisis sebaiknya dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak hanya komentar positif saja, atau malah hujatan negatif saja yang mengiringi kelahirannya. Koreksi dan pembenahan RUU ini wajib dilaksanakan oleh berbagai pihak demi mewujudkan analisis dengan pendekatan sistemik tersebut. Tidak hanya dibutuhkan satu kaca mata saja untuk merancang undang-undang ini, namun berbagai pihak terkait dengan berbagai sudut pandang dan model mental memiliki hak dan kewajiban untuk menghasilkan RUU PT yang menyediakan win-win solution bagi setiap stakeholder pendidikan tinggi di Indonesia. Komunikasi dan kepedulian adalah kunci bagi terwujudnya keniscayaan ini. (fannie)

Link untuk mendownload RUU PT versi 9 April 2012:
http://www.4shared.com/office/g1Gge998/Draf_RUU_Pendidikan_Tinggi_Ver.html

Link untuk mendownload UU BHP 2009:
http://wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_bhp.pdf


No comments:

Post a Comment