Rancangan
Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) telah menjadi isu
sosial di kalangan mahasiswa baru-baru ini. Rancangan undang-undang ini
diusulkan untuk disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan
yang semula menjadi kiblat pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia. RUU yang
nantinya akan menjadi penentu nasib pelaku pendidikan tinggi di Indonesia ini
menuai berbagai respon mengiringi masa pengesahannya.
Tidak
hanya tokoh-tokoh wakil rakyat saja yang membahas RUU ini secara intensif,
namun kalangan mahasiswa pun sebagai objek dari praktik pendidikan tinggi di
Indonesia, juga turut angkat bicara menyampaikan aspirasi berdasarkan
pengamatan serta pengkajian mereka terhadap RUU ini. Aspirasi dari kalangan
mahasiswa ini banyak mengangkat kritik-kritik terhadap isi rancangan
undang-undang tersebut.
Jika
dibandingkan dengan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, RUU PT yang baru ini
dianggap masih menerapkan beberapa peraturan yang sama seperti yang terdapat
pada UU BHP yang telah dibatalkan. Beberapa poin ini ialah beberapa ayat dalam
RUU PT yang mampu memicu kembali praktek liberalisasi pendidikan tinggi.
Indikasi
liberalisasi pendidikan ini muncul dari pernyataan kebijakan otonomi pengelolaan
perguruan tinggi salah satunya di yakni di bidang akademik dalam segi keuangan.
Salah satunya diwujudkan dalam kebijakan yang memberi wewenang kepada perguruan
tinggi untuk mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Lebih
detailnya kebijakan ini dapat dianalisis pada pasal 68 dan pasal 69.
Kebijakan
ini telah memunculkan rasa pesimis dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa,
atas fokus perhatian perguruan tinggi untuk memberikan pelayanan terbaiknya
bagi konsumen pendidikan, terutama dalam hal pembiayaan. Dikhawatirkan dengan
badan-badan usaha yang nantinya akan dikelola oleh perguruan tinggi, akan
mengurangi konsentrasi perguruan tinggi dalam mencari solusi bagi terjangkaunya
pendidikan bagi segala lapisan masyarakat. Muncul pula kecurigaan akan potensi
pemungutan pendanaan pendidikan dari mahasiswa yang justru dijadikan sebagai
bentuk usaha itu sendiri oleh perguruan tinggi. Inilah kekhawatiran dari
sejumlah pihak yang mencemaskan hak pendidikan bagi segala lapisan masyarakat
yang mungkin sedikit demi sedikit akan terkikis.
Namun,
apabila pengembangan dana abadi yang dilakukan oleh perguruan tinggi nantinya
diikuti dengan peningkatan mutu serta pelayanan pendidikan termasuk dalam hal
pembiayaan, maka kebijakan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah rasionalisasi
dan causal action yang justru dapat
berefek positif bagi berjalannya pendidikan.
Terdapat
pula satu kebijakan lain yang cukup disoroti oleh kalangan mahasiswa, yakni
kebijakan mengenai bentuk pinjaman dana pendidikan dari perguruan tinggi kepada
mahasiswa yang kurang mampu. Hal ini terdapat pada pasal 79. Praktik ini
dianggap sebagai sebuah pembudayaan ‘berhutang’ yang dilakukan oleh pemerintah,
khususnya perguruan tinggi tersebut. Namun, jika dilihat dari sisi lain,
pinjaman ini dapat juga diartikan sebagai bentuk dukungan dan dorongan dari
pemerintah pada mahasiswa ekonomi lemah yang akan memacu prestasi akademik
mereka, dengan memanfaatkan pinjaman tersebut sebagai ‘generator’.
RUU
PT yang menuai kontroversi belakangan ini sudah selayaknya dipandang dengan
pendekatan sistemik. Analisis sebaiknya dilakukan secara menyeluruh sehingga
tidak hanya komentar positif saja, atau malah hujatan negatif saja yang
mengiringi kelahirannya. Koreksi dan pembenahan RUU ini wajib dilaksanakan oleh
berbagai pihak demi mewujudkan analisis dengan pendekatan sistemik tersebut.
Tidak hanya dibutuhkan satu kaca mata saja untuk merancang undang-undang ini,
namun berbagai pihak terkait dengan berbagai sudut pandang dan model mental
memiliki hak dan kewajiban untuk menghasilkan RUU PT yang menyediakan win-win solution bagi setiap stakeholder pendidikan tinggi di
Indonesia. Komunikasi dan kepedulian adalah kunci bagi terwujudnya keniscayaan
ini. (fannie)
Link untuk mendownload RUU PT versi 9
April 2012:
http://www.4shared.com/office/g1Gge998/Draf_RUU_Pendidikan_Tinggi_Ver.html
Link untuk mendownload UU BHP 2009:
http://wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_bhp.pdf
No comments:
Post a Comment